Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan KPBPB Sabang, suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk Lembaga Non Struktural (LNS) dibentuk oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Demi memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada DKS yang akan dilaksanakan oleh BPKS untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.